Pengacara: Tak Ada Korelasi Tweet Syahganda Nainggolan dengan Demo Omnibus Law
BERITA ISLAM - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani, mengatakan polisi menangkap Syahganda Nainggolan terkait cuitannya di Twitter.
Ahmad mengatakan polisi menuduh cuitan Syahganda di Twitter bernada menghasut terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kalau Pak Syahganda tadi ditunjukkan waktu pemeriksaan awal itu ada tweet-tweetnya di akun Twitternya," ujar Ahmad di Mabes Polri, Selasa 13 Oktober 2020.
Ahmad mengatakan cuitan Syahganda tidak ada yang bernuansa menghasut. Ia pun meragukan apakah dengan membaca cuitan tersebut akan membuat orang lain berpartisipasi dalam demonstrasi. "Kami belum melihat korelasi dan relevansinya antara yang ditweetkan dan dituduh," ujarnya.
Ahmad mengatakan KAMI akan melawan apabila terindikasi ada upaya kriminalisasi oleh polisi terhadap rekan-rekannya. Ahmad menyebut sejauh ini hanya memberi pendampingan hukum, namun bila diperlukan bisa jadi akan melakukan gugatan perlawanan.
Sebelumnya berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.
"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah cuitan Syahganda terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau isu lainnya. (tempo)
Posting Komentar untuk "Pengacara: Tak Ada Korelasi Tweet Syahganda Nainggolan dengan Demo Omnibus Law"