Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah
[BERITA ISLAM] 
Industri keuangan dengan sistem Syariah tengah menjadi sorotan. Pasalnya, produk atau jasa Syariah menawarkan kemudahan berdasarkan Syariat Islam. Salah satunya, Asuransi Syariah.

Sebagai manusia beriman, ada keinginan untuk melakukan semua hal sesuai yariat Islam. Bertindak sesuai syariat dan menggunakan produk halal. Tak terkecuali, memberikan perlindungan kepada keluarga. Sejalan dengan prinsip tersebut, perusahaan asuransi muncul dengan produk Asuransi Syariah.

Perusahaan asuransi tak sekadar mencomot nama ‘Syariah’. Namun perusahaan benar-benar menjalankan sistem asuransi sesuai syariat Agama Islam dalam memenuhi keinginan Nasabah. 

Bahkan kinerjanya diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) bentukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DSN akan mengawasi semua operasional asuransi. Salah satu tugasnya adalah mengawasi harta kepemilikan Nasabah harus halal. DPS akan memastikan perusahaan asuransi telah bekerja berdasarkan prinsip syariat Islam.

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi Syariah merupakan asuransi berdasarkan prinsip tolong menolong dan saling melindungi antar peserta. 

Pengertian tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, yaitu Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful, atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariat Islam.

Meski investasi, Anda sebagai calon Nasabah jangan khawatir. Pasalnya, perusahaan asuransi memastikan bahwa instrumen untuk menanamkan modal halal dan bebas dari hal-hal haram. 

Mengingat ini adalah Asuransi Syariah, terdapat istilah Syariah yang berbeda dari Asuransi Konvensional.

Di Indonesia tak sedikit perusahaan asuransi yang memiliki produk Syariah. Seperti Takaful, Prudential Syariah, dan lain-lain.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi. 

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko. 

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi Syariah"