Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keunggulan Asuransi Syariah

Keunggulan Asuransi Syariah
[BERITA ISLAM] 
Sebagai manusia beriman, ada keinginan untuk melakukan semua hal sesuai yariat Islam. Bertindak sesuai syariat dan menggunakan produk halal. Tak terkecuali, memberikan perlindungan kepada keluarga. Sejalan dengan prinsip tersebut, perusahaan asuransi muncul dengan produk Asuransi Syariah.

Lantas apa sih keunggulan asuransi syariah? Berikut kami sampaikan keunggulan asuransi syariah.

1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami

Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. 

Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis

Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting maupun pembagian hasil investasi. 

Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.

3. Pembagian keuntungan hasil investasi

Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. 

Hal ini berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

4.  Kepemilikan dana

Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. 

Sedangkan di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis secara kolektif atau individual.

5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’

Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik pemegang polis (peserta) secara kolektif.

6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting

Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru' setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu. 

Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang ditetapkan di dalam polis.

Posting Komentar untuk "Keunggulan Asuransi Syariah"