Seruan Anies: Seluruh Perkantoran Jakarta Setop 14 Hari
[BERITA ISLAM] Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan penghentian sementara kegiatan perkantoran di ibukota selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran wabah corona.
Hal itu dia tuangkan melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
“Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal hal sebagai berikut,” isi seruan tersebut, yang ditandatangani Anies, Jumat (20/3/2020).
Seruan tersebut berisi 5 poin, yang menekankan pentingnya kebijakan bekerja dari rumah.
Pertama adalah menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Seruan pertama tersebut dilanjutkan pada poin kedua, “Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya dimintai untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal.”
Batas minimal yang dimaksud adalah jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional.
Seruan ini berlaku 14 hari mulai 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020.
Posting Komentar untuk "Seruan Anies: Seluruh Perkantoran Jakarta Setop 14 Hari"