Soal Isu Radikalisme, Din Syamsuddin: Jika Tidak Lapor Polisi, Mahfud MD Menyebar Fitnah
[PORTAL ISLAM] Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Umum Suluh Kebangsaan, Mahfud MD harus bisa menjelaskan dan melaporkan langsung kepada pihak kepolisian, terkait dalang atas pernyataannya mengenai kelompok radikal di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MU), Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/8/2019).
"Pernyataan Mahfud MD bahwa ada pengusaha Arab membawa uang untuk membantu kelompok radikal di Indonesia bernada tuduhan dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. Maka sebaiknya Mahfud MD menjelaskannya dan melaporkannya ke kepolisian," ungkap Din.
Kalau tidak melaporkan maka itu sama dengan melempar isu atau menyebar fitnah yang berbahaya bagi kerukunan bangsa," imbuhnya.
Sebelumnya, saat di Gedung JS Luwansa Jakarta, Jumat (16/8/2019), Mahfud menyebut bahwa dirinya mendapat informasi penganut paham radikal akan masuk ke Indonesia dengan membawa sejumlah dana untuk mendirikan pesantren beraliran radikal.
"Ada info masuk, sekarang ini di luar negeri itu sudah banyak penganut islam radikal yang ditangkap tapi mereka mau lari ke sini (Indonesia). Bawa uang mau mendukung pesantren, mendirikan pondok pesantren yang (ajarannya) berbeda," ungkap Mahfud.
Sumber: RMOL