Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ceramah UAS Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Ceramah UAS Tidak Memenuhi Unsur Pidana
[PORTAL ISLAM] Ustadz Abdul Somad (UAS) dilaporkan oleh Organisasi Massa (Ormas) yang menamakan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Sabtu (17/8). Laporan tersebut dilayangkan karena UAS diduga telah menistakan salib dan patung yang merupakan simbol agama Katolik dan Kristen Protestan dalam video yang tersebar di media sosial.

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

Pertama, bahwa didalam setiap agama dimungkinkan terdapat kajian tentang Ketuhanan atau teologi atau didalam Islam dapat disebut Tauhid atau aqidah. Sehingga setiap tokoh agama tidak boleh dilarang menyampaikan hal tersebut selama disampaikan kepada pemeluk agamanya dan dalam acara keagamaan. Terkecuali disampaikan kepada pemeluk agama lain diforum terbuka, tetapi hal ini dapat dimungkinkan apabila pembicara diundang oleh tokoh agama tertentu dengan maksud untuk mengetahui konsep teologi dari agama tertentu;

Kedua, bahwa apabila UAS dilaporkan atas ceramah tentang teologi atau aqidah/tauhid, maka ini sangat berbahaya. Kenapa? Karena dapat dimungkinkan antar pemeluk agama akan saling melaporkan tokoh-tokoh agamanya dan kitab sucinya yang membahas tentang teologi (ilmu ketuhanan) dalam perspektif agamanya. Misalnya didalam Al-Qur’an ada surah Al-Ikhlas yang menjelaskan tentang keesaan Allah SWT, Allah SWT tidak beranak dan tidak diperanakan. Apakah surah Al-Ikhlas akan dilaporkan atas pidana penistaan agama?;

Ketiga, bahwa terkait video yang tersebar, patut terlebih dahulu dilihat apakah diedit dan dipublikasikan video tersebut dalam rangka kajian keilmuan teologi atau aqidah yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Karena apabila video tersebut dilaporkan atas dasar pidana penistaan agama, maka sangat berbahaya akan terjadi saling lapor. Kenapa? Karena ada juga video yang disampaikan oleh tokoh agama lain yang juga dapat dinilai sebagai penistaan agama, misalnya tersebar dimedia sosial ada video yang diduga Pendeta sebut Batu Hajar Aswad dihuni 8.888 Jin yang dikepalai seorang Jin yang bernama Huda alhadiri;

Keempat, bahwa Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah dan kajian dalam rangka memudahkan umat untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu kaum muslimin tidak boleh dilarang untuk mengkaji, mengamalkan ajaran Islam seperti aqidah/tauhid, syari’ah, khilafah, hijab dll;

Kelima, bahwa berdasarkan penjelasan saya diatas, saya berpendapat bahwa ceramah UAS tidak dapat dinilai sebagai pidana penistaan agama; (*)

Wallahualambishawab

*Penulis: Chandra Purna Irawan (Praktisi Hukum, Ketua Eksekutif Nasional BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), Sekretaris Jenderal LBH PELITA UMAT)