Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Aidit Disita, MUI Jatim Sesalkan Reaksi Najwa Shihab

Buku Aidit Disita, MUI Jatim Sesalkan Reaksi Najwa Shihab
[PORTAL ISLAM] Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Rabu (31/7/2019), mengaku menyesalkan reaksi presenter Najwa Shihab terkait penyitaan buku DN Aidit di Probolinggo.

Tak hanya Najwa Shihab, MUI Jawa Timur pun rupanya dibuat kecewa oleh sikap penyanyi Glenn Fredly terkait hal tersebut.

"Kami menyayangkan sikap Dik Najwa Shihab, dan Dik Glenn Fredly, yang seakan-akan menyalahkan. Padahal, buku ini ada berisi paham komunisnya, dan itu sangat bahaya, anak-anak muda harus tahu itu," ungkap Sekretaris MUI Provinsi Jawa Timur, Muhammad Yunus.

MUI Jawa Timur menyebut, saat ini buku-buku komunisme yang disita dari 2 mahasiswa komunitas Vespa Literasi itu telah ada di MUI Probolinggo.

"Buku-buku itu sementara ada di tangan kami. Kami, MUI, ingin mengkaji isi dari buku-buku yang ramai jadi bahasan publik itu," ungkap Yunus.

Yunus juga menyebut, apa yang dilakukan itu bukanlah perampasan buku.

"Kami bukan merampas, lho. Tapi ini juga karena desakan kelompok-kelompok yang tidak mau buku itu beredar lagi," sambungnya.

Yunus menilai, buku-buku yang disita oleh aparat itu telah sesuai dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dan jelas dilarang karena mengandung ideologi komunis.

Reaksi Najwa dan Glenn

Najwa Shihab, melalui akun Instagramnya, mengkritik aksi penangkapan 2 mahasiswa yang bawa buku DN Aidit itu pada Selasa (30/7/2019).

Najwa Shihab menyebut, razia buku adalah bentuk kemubaziran sempurna. Selain itu, ia juga merasa sangat miris melihat pembatasan terhadap informasi mengenai peristiwa sejarah komunisme.

"LAGI-LAGI. RAZIA BUKU. KEMUBAZIRAN SEMPURNA.

Dua mahasiswa yang tergabung dalam komunitas vespa literasi diciduk karena mereka membawa buku biografi DN Aidit di lapak baca gratis yang digelar di Alun-alun Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.

Sungguh miris. Saya memahami sensitifitas yang menyelimuti isu komunisme dan peristiwa sejarah yang menyertainya pada tahun 1948 dan 1965.

Tapi menyikapi isu ini dengan pemberangusan buku adalah tindakan yang tidak tepat.

Negara pun lewat keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 juga sudah jelas mencabut kewenangan Kejaksaan Agung untuk melakukan pelarangan buku tanpa izin pengadilan," tulis Najwa Shihab.

Pemandu acara Mata Najwa itu juga mengatakan bahwa razia buku-buku “kiri” adalah langkah yang keliru.

Menurutnya, aksi razia buku-buku seperti itu tidak sejalan dengan kebebasan berpendapat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Tindakan ini bukan hanya keliru secara prinsip tapi secara praktik juga sia-sia.

Secara prinsipil tidak sejalan dengan demokrasi yang menghargai perbedaan, kebebasan berpendapat dan menjauhkan kita dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melarang membaca buku sama saja dengan menghalangi upaya mencari, mengolah, dan menyikapi informasi dan pengetahuan secara bebas dan kritis.

Hal itu juga sebuah kesia-siaan karena di zaman tekhnologi digital tiap orang bisa mencari informasi dan mempelajari pengetahuan apa pun yang diinginkannya.

Pelarangan buku adalah kemubaziran sempurna.

Di tengah rendahnya minat baca, pelarangan buku adalah kemunduran luar biasa.

Indonesia bisa semakin tertinggal dari bangsa-bangsa lain yang selalu terbuka kepada ide-ide baru dan pengetahuan-pengetahuan baru," ungkap Najwa Shihab.

Sementara itu, Glenn Fredly, melalui akun Instagramnya, tampak mengunggah ulang postingan Najwa Shihab, dengan ditambah keterangan ketidaksetujuan atas penyitaan buku.

"Pak @jokowi saya menolak peristiwa ini.. #tolakraziabuku
#Repost @najwashihab with @get_repost," tulis Glenn Fredly.

Polda Jatim Siap Digugat

Sementara itu, pihak kepolisian mengaku siap digugat apabila dianggap melanggar hukum dalam penyitaan buku DN Aidit tersebut.

"Kita siap digugat, kok. Ada mekanismenya. Ada namanya pengajuan di keperdataan dan lain sebagainya. Ya kita tunggu, ya," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (31/7/2019).

Ia pun mempersilakan LBH Surabaya mengajukan gugatan apabila menilai polisi melanggar hukum.

Penyitaan buku DN Aidit ini bermula ketika 2 mahasiswa pegiat literasi, Muntasir Billah (24) dan Saiful Anwar (25), membawa sejumlah buku bertema komunisme.

Buku-buku itu dibawa di lapak buku gratis, di sekitar alun-alun Kraksaan, Sabtu (27/7/2019) malam.
Di antaranya, buku “Aidit Dua Wajah Dipa Nusantara”, “Sukarno, Marxisme dan Leninisme: Akar Pemikirian Kiri dan Revolusi Indonesia”, “Menempuh Jalan Rakyat”, “D.N Aidit”, dan “Sebuah Biografi Ringkas D.N Aidit oleh TB 4 Saudara”.

“Buku-buku itu saat ini sudah dilarang di Indonesia, buku-buku kami amankan," kata Kapolsek Kraksaan, Kompol Joko Yuwono, Minggu (28/7/2019).

"Kedua pegiat dilepaskan setelah diperiksa secara intensif. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal buku," ujar Yuwono.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para mahasiswa itu akhirnya dipulangkan. 

Sumber: Moslemchoice