NAHLOH! Gugat ke MK, PKB Sebut KPU-Bawaslu Tak Jujur Hitung Suara di Kuala Lumpur
[PORTAL ISLAM] Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu parpol yang mengajukan gugatan Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah terkait sengketa hasil pileg di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
PKB dalam perbaikan permohonannya, keberatan atas perhitungan dan penetapan suara Pileg di Dapil II DKI Jakarta di Kuala Lumpur, khususnya dengan metode pos. PKB menuding PPLN Kuala Lumpur, KPU DKI Jakarta, KPU RI, Bawaslu DKI, dan Bawaslu RI berbuat tidak jujur, adil, mandiri, dan akuntabel sehingga merugikan calegnya dengan memanipulasi alamat pemilih.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh caleg PKB Ahmad Iman sebagai pemberi kuasa. Namun, dalam perbaikan permohonannya, pemberi kuasa diganti menjadi DPP PKB.
"Bahwa pada sidang pleno Luar Negeri, Kuala Lumpur yang dipimpin oleh Hasyim Asy'ari, KPU mengabaikan hasil investigasi Panwaslu Kuala Lumpur tentang adanya alamat fiktif dengan mengatakan alamat yang masih dipertanyakan, padahal jelas tertuang pada surat keberatan Panwaslu Kuala Lumpur ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahara Ulyana, dengan dokumen A2-KPU LN (dokumen terlampir) dengan tanggal 18 Mei 2019, bahwa alamat tersebut fiktif," demikian bunyi pokok permohonannya, Rabu (3/7/2019).
"Bahwa semestinya suara Sdr Ahmad Iman dan suara PKB pada PPLN Kuala Lumpur melebihi 208 suara, hal ini karena PPLN Kuala Lumpur telah memanipulasi dan membuat alamat pemilih tidak lengkap sehingga surat suara yang dikirim melalui pos tidak sampai ke alamat pemilih yang dituju. Hal ini sangat merugikan peserta pemilu, terutama Sdr Ahmad Iman," lanjutnya.
Selain alamat fiktif, PKB menyebut PPLN Kuala Lumpur melakukan pelanggaran terhadap jadwal penerimaan surat suara pada saat pemungutan suara ulang (PSU) dengan metode pos. Semula batas waktu disepakati pada tanggal 15 Mei 2019, namun faktanya PPLN Kuala Lumpur juga menghitung surat suara yang masuk setelah batas penerimaan berakhir.
"Maka, berdasarkan seluruh fakta tersebut di atas, cukup dasar dan alasan bagi MK cq majelis hakim yang mengadili perkara a quo untuk memutuskan menyatakan PPLN Kuala Lumpur telah memanipulasi dan membuat alamat pemilih tidak jelas," tulis PKB dalam petitumnya.
Sumber: Detik