Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masalah Kepala KPP Pratama Ciamis vs Satpam Berjenggot Selesai, Berikut Penjelasan DJP Kanwil

[PORTAL ISLAM] Setelah viral di media sosial kasus ditegurnya seorang sekuriti (satpam) karena berjenggot oleh Kepala KPP Pratama Ciamis, Aporen Siregar, kini masalah ini dianggap selesai dan berakhir secara kekeluargaan.

Bahkan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mengeluarkan pres realese, sebagai klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Peristiwa yang diduga sebagai kesalahpahaman antara kepala kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis, Aporen Siregar, dengan Petugas Satpam Moh. ELyas Ruhiat warga Dusun Bojong RT 01/07 Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, terkait pemeliharaan jenggut, dianggap selesai.

Berikut pres releasenya:

Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak atas Kejadian di KPP Pratama Ciamis

Bandung, 3 Juli 2019 – Sehubungan dengan adanya berita yang beredar di media massa tentang larangan petugas berjenggot di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) c.q. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis, dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut :

1. Sehubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, Petugas DJP wajib bersikap dan berpenampilan yang rapi, bersih, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Namun demikian, untuk bersikap dan berpenampilan rapi tersebut, tidak ada larangan bagi petugas untuk memelihara jenggot.

2. Kejadian di KPP Pratama Ciamis merupakan sebuah kesalahpahaman terkait kerapian pegawai dan petugas. Kesalahpahaman ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Saat ini petugas yang bersangkutan tetap bekerja di KPP Pratama Ciamis.

3. DJP mewajibkan para pegawainya untuk menghormati agama, kepercayaan dan adat istiadat orang lain, dan mengajak setiap pihak untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Demikian klarifikasi ini disampaikan.
#PajakKitaUntukKita