Ide Menghapus Pendidikan Agama di Sekolah Bentuk Sekularisasi Yang Bertentangan Dengan Pancasila dan Konstitusi
[PORTAL ISLAM] Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menolak tegas ide menghapus pendidikan agama di sekolah yang diwacanakan oleh oleh Chairman Jababeka SD Darmono dan diusulkan kepada Presiden Jokowi. Menurut Jazuli, ide tersebut bagian dari upaya sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Ini ide sekularisasi yang menjauhkan generasi bangsa dari nilai-nilai agama. Ide atau wacana ini bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan tujuan pendidikan nasional yang sangat menekankan nilai-nilai pendidikan agama di sekolah. Kami menolak tegas wacana ini," tegas Jazuli.
Jazuli menyayangkan wacana ini muncul seiring dengan konsentrasi kita bersama untuk memperkuat dan mengefektifkan materi/muatan pendidikan agama di sekolah-sekolah sehingga mampu membentuk siswa didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
Jazuli Juwaini memberi contoh Lima Amanat Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kepada Jokowi-Ma'ruf Amin misalnya, berisi harapan untuk lebih memperhatikan pendidikan pesantren sebagai upaya menguatkan pendidikan karakter. Selain itu, amanat PBNU jelas menegaskan pentingnya pengarusutamaan pendidikan agama--dalam hal ini pendidikan agama Islam--dengan memperbaiki kurikulum yang menekankan peningkatan akhlakul karimah dengan menonjolkan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Bukan malah menghapusnya dari sekolah.
"Kami di DPR juga sangat konsen dengan penguatan pendidikan agama di sekolah melalui penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. RUU ini digagas dan ditunggu berbagai ormas keagamaan karena muatannya yang positif dan konstruktif. Lalu muncul wacana menghapus pendidikan agama di sekolah, ini kan bertolak belakang dengan semangat kebangsaan kita," katanya.
Menurut Anggota DPR Dapil Banten ini, pengusul tidak memahami semangat nasionalisme Indonesia yang relijius dengan agama sebagai sumber keyakinan, nilai, dan pembentuk karakter generasi bangsa. Hal itu jelas termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945: Sila Pertama Pancasila, Pasal 29 UUD tentang Hak Beragama, Pasal 31 UUD tentang Pendidikan Nasional.
Anggota Komisi I ini lebih-lebih menyayangkan alasan yang dijadikan dasar menghapus pendidikan agama di sekolah yaitu dianggap menyebabkan perpecahan diantara siswa serta maraknya politik identitas, radikalisme, intoleransi.
"Pikiran ini bahaya. Pertama, idenya kental bermuatan sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Dan yang kedua, pemahamannya salah kaprah dan menjurus pada phobia terhadap agama. Saya kira wacana ini tidak boleh dikembangkan, Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama harus bersikap tegas menghentikan wacana yang kebablasan ini," pungkas Jazuli.