Yusril Komentari Perbaikan Gugatan Prabowo, Ini Jawaban Denny Indrayana
[PORTAL ISLAM] Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, enggan menanggapi komentar Yusril Ihza Mahendra yang menilai perbaikan gugatan Pilpres 2019 kubu Prabowo-Sandiaga tak ada temuan spektakuler.
Denny hanya menyebut pernyataan Yusril itu akan menjadi masukan bagi pihak Prabowo-Sandiaga.
"Tidak ada komentar dari saya, ya pada dasarnya kami berterima kasih saja atas masukan dari teman-teman 01," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril, memang menilai tidak ada temuan spektakuler pada perbaikan gugatan Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi-lagi, Denny enggan berkomentar pernyataan Yusril tersebut.
"Kalau masalah spektakuler, ada atau tidaknya, saya tidak komentar," ucap dia.
Meski begitu, Denny berharap persidangan gugatan di MK bisa menjaga pemilu yang jujur dan adil.
Kubu Jokowi-Ma'ruf dan kubu Prabowo-Sandi juga bisa saling memberikan saran terhadap gugatan tersebut.
"Tapi terkait komentar lain, saya berharap semua stakeholder dan pihak 01 serta pihak 02 bisa saling bertukar pikiran yang berkualitas dan bisa menjaga agar tujuan persidangan ini untuk memastikan pemilihan jujur dan adil yang sama bisa sungguhkan pada masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai tak ada temuan spektakuler pada perbaikan tersebut. Perbaikan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi hanya biasa-biasa saja.
"Tidak ada temuan spektakuler apa pun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum paslon 02 tersebut," ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Adapun perbaikan permohonan gugatan hasil pilpres disampaikan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), pada Senin (10/6) sore.
Perbaikan gugatan tersebut akhirnya tidak diterima MK karena sudah melewati batas waktu. Oleh MK, perbaikan gugatan itu hanya dijadikan lampiran.
Salah satu argumen kubu Prabowo-Sandi dalam perbaikan gugatannya adalah mengenai KH Ma'ruf Amin yang dianggap masih berstatus sebagai pejabat di BUMN sewaktu mencalonkan diri sebagai cawapres.
Ini terkait status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. KPU sudah menegaskan dua perusahaan itu tidak termasuk BUMN.
Sumber: muslimchoice