Yusril Cs Disindir Gentar Hadapi Perbaikan Gugatan 02
[PORTAL ISLAM] Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersalahkan perbaikan materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diserahkan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6) lalu.
Keputusan Anwar Usman Cs itu ternyata menuai kritik Tim Hukum Jokowi-Maruf.
Yusril Ihza Mahendra selaku ketua Tim Hukum 02, menilai majelis hakim mengesampingkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Sebaliknya, kubu 02 menganggap rivalnya ketakutan.
"Mereka (01) dari awal tetap terkesan ketakutan terhadap perbaikan berkas kami," kata Jurubicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade kepada Kantor Berita RMOL, Sabtu (15/6).
"Kalau Anda tidak curang tidak usah takut," lanjutnya.
Andre berpendapat, pernyataan Yusril memberi kesan bahwa keputusan Anwar Usman Cs di luar skenario yang dibangun oleh pihak terkait dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
"Narasi yang dibangun selama ini oleh pihak mereka kan agar perbaikan kita ditolak, agar kita bicara kuantitatif bukan kualitatif. Terlihat ada rasa ketakutan dan gentar dari pihak sana soal perbaikan berkas kami," tutur Andre yang juga politisi muda Gerindra.
"Dan Alhamdulillah, berkas kami diterima," imbuhnya.
Kendati demikian, kata Andre, pihaknya menghargai sikap Tim Hukum 01.
"Itu haknya Pak Yusril, mungkin mereka kecewa kan sudah bermimpi bahwa bekas kami ditolak," demikian Andre.
Sumber: RMOL