Hakim MK Beri Waktu Kubu Jokowi dan KPU Perbaiki Jawaban Gugatan Tim Prabowo
[PORTAL ISLAM] Ketentuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 memang tidak diatur dalam UU. Namun hal itu bukan berarti perbaikan permohonan tidak dapat diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Begitu tegas Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Suhartoyo dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Suhartoyo berpegangan pada prinsip bahwa hal-hal pokok permohonan yang resmi adalah yang disampaikan dalam persidangan.
"Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujarnya.
KPU sebagai pihak termohon dan kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin mempersoalkan dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. Sebab dalil permohonan yang dibacakan adalah versi terbaru hasil perbaikan pada 10 Juni lalu. Bukan yang diajukan pertama pada 24 Mei.
Sementara itu anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mempersilakan kubu termohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban. KPU dan kubu Jokowi diberi waktu perbaikan jawaban hingga Senin (17/6).
"Pihak terkait dan termohon maupun Bawaslu kalau mau nambah keterangannya itu masih bisa lakukannya dan kami terima hari Senin menjelang persidangan dimulai," pungkasnya.