Giliran Bambang Widjojanto yang Diusik Kubu Jokowi
[PORTAL ISLAM] Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, akan mengklarifikasi kelayakan Ketua Tim Hukum Paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi, Bambang Widjojanto (BW), sebagai advokat sengketa hasil Pemilu 2019. Sebab saat ini BW masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Kami tentu akan menyampaikan banyak hal. Termasuk kami akan kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto. Apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Arsul di Gedung DPR Jakarta, Selasa 11 Juni 2019.
Ia menjelaskan, dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Karena itu, BW harus non-aktif.
"Tidak bisa, cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," kata Arsul.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak menyoalkan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP, Bambang Widjojanto menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaaga Uno, guna menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Anies, hal tersebut tidak ada masalah. Alasannya, Bambang dalam status cuti.
"Pak Bambang Widjojanto sudah mengajukan cuti satu bulan terhitung dari Jumat (kemarin). Jadi, Pak Bambang cuti selama satu bulan selama bekerja membantu sebagai pengacara dan ini seperti juga kalau ada tugas pengacara," kata Anies, dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Sabtu 25 Mei 2019.
Sumber: Viva