BPN Prabowo Minta Propam Periksa Pengakuan AKP Sulman Soal Arahan Dukung 01
Eks Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz menuding Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna memerintahkan jajarannya memenangkan Jokowi dan Ma'ruf Amin. BPN Prabowo-Sandiaga, meminta Propam Polri untuk mencari tahu kebenaran tudingan AKP Sulman.
"Selayaknya Propam Polri segera mengambil alih dan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan kasus posisi terhadap masalah ini," ujar Sufmi Dasco Ahmad Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, kepada detikcom, Minggu (31/3/2019).
Dasco beranggapan, Propam tak perlu menunggu pengaduan terkait tuduhan eks Kapolsek Pasirwangi tersebut. Dia menganggap isu ini sudah beredar luas di masyarakat.
"Propram Polri tidak perlu lagi menunggu pengaduan dari masyarakat karena ini adalah dugaan perkara yang sudah menjadi perhatian dari masyarakat," tuturnya.
Dia meminta kepolisian tetap menjaga netralitas dalam pilpres. Menurutnya, netralitas Polri itu suda diteken Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan mengeluarkan Surat Telegram (STR) 126 tanggal 20 Maret 2019.
"Kita semua tahu bahwa Kapolri baru saja mengeluarkan STR 126 tanggal 20 Maret tahun 2019 yang isinya ada berapa poin netralitas Polri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz menuding Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna yang memerintahkan dirinya dan kapolsek di Garut untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
Namun Budi Satria, menyangkal kesaksian Sulman. Dia bersumpah tidak pernah memerintahkan Sulman untuk menggalang dukungan kepada Jokowi.
"Wah Demi Allah, sumpah saya nggak bisa berdiri kalau saya ngomong gitu," tutur Budi
Sumber: Detik
"Selayaknya Propam Polri segera mengambil alih dan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan kasus posisi terhadap masalah ini," ujar Sufmi Dasco Ahmad Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, kepada detikcom, Minggu (31/3/2019).
Dasco beranggapan, Propam tak perlu menunggu pengaduan terkait tuduhan eks Kapolsek Pasirwangi tersebut. Dia menganggap isu ini sudah beredar luas di masyarakat.
"Propram Polri tidak perlu lagi menunggu pengaduan dari masyarakat karena ini adalah dugaan perkara yang sudah menjadi perhatian dari masyarakat," tuturnya.
Dia meminta kepolisian tetap menjaga netralitas dalam pilpres. Menurutnya, netralitas Polri itu suda diteken Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan mengeluarkan Surat Telegram (STR) 126 tanggal 20 Maret 2019.
"Kita semua tahu bahwa Kapolri baru saja mengeluarkan STR 126 tanggal 20 Maret tahun 2019 yang isinya ada berapa poin netralitas Polri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz menuding Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna yang memerintahkan dirinya dan kapolsek di Garut untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
Namun Budi Satria, menyangkal kesaksian Sulman. Dia bersumpah tidak pernah memerintahkan Sulman untuk menggalang dukungan kepada Jokowi.
"Wah Demi Allah, sumpah saya nggak bisa berdiri kalau saya ngomong gitu," tutur Budi
Sumber: Detik