Kader PKS Polisikan Ade Armando Terkait Fitnah Prostitusi Online
Kader PKS Faudjan Muslim ditemani enam kuasa hukum melaporkan Ade Armando (AM) dan Andrian Uki (AU) ke Bareskrim Polri. Ade Armando dan Andrian dituduh menyebarkan informasi berisi fitnah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0048/1/2019/Bareskrim tertanggal 11 Januari 2019. Ade Armando dan Andrian dituding telah mem-posting tuduhan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan prostitusi daring berinisial R dikaitkan dengan kader PKS.
"Yang saya laporkan di sini adalah akun social media Facebook atas nama Ade Armando dan akun social media Instagram atas nama @andrian_uki," kata Faudjan dalam siaran pers Humas DPP PKS yang dikirim ke redaksi, Sabtu (12/1/2019).
Sebagai kader sekaligus pengurus PKS di DKI Jakarta, Faudjan merasa dirugikan oleh adanya tuduhan yang berisi fitnah itu. Dalam kesempatan sama, salah satu anggota tim kuasa hukum, Anggi Aribowo, menuding AM dan AU telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE.
"Sementara polisi sendiri sampai dengan sekarang belum pernah mem-publish apakah R itu berkaitan dengan PKS dan ini sangat merugikan PKS," jelasnya.
Anggi berharap kasus ini dapat segera diproses dan pihaknya mendapat keadilan di mata hukum. "Harapannya tentu ditindaklanjuti, diproses sesuai hukum yang berlaku dan harapannya kita ingin penerapan hukum yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai. "Kami siap melanjutkan proses sampai dengan putusan terbaik yang kita usahakan," imbuhnya.
Sumber: Detik