Bolehkah Bunga Bank untuk Bangun Mushola?
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Apakah boleh bunga bank konvensional dipergunakan untuk membangun mushola? Yang saya baca di jawaban ustadz pada pertanyaan yang lain adalah bahwa bunga bank konvensional boleh digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan, penerangan, dll. Apakah mushola termasuk kepentingan umum tsb? Terima kasih atas penjelasan dari Ustadz, jazakalloh khoiron katsiir....
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Ny. Alia I. Baehaqi, Bojonggede - BOGOR
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Kepentingan umum disini tentu bukan yang terkait dengan praktek peribadatan ritual. Sebab meski sama-sama untuk kepentingan umum, namun nilainya tetap berbeda.
Musholla atau masjid itu untuk sarana ibadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu Wata`ala. Tentu orang-orang yang melakukan ibadah di dalamnya harus datang dengan hati suci dan bersih. Demikian juga uang untuk membangun musholla itu harus juga yang benar-benar suci, jauh dari noda riba, hasil penipuan atau penggelapan serta hasil pencucian uang haram (money loundring). Maka amat tidak layak bila masjid atau musholla dibangun justru dengan uang haram.
Sedangkan sarana jalan, saluran air atau penerangan umum tidak terkait dengan taqarrub kepada Allah Subhanahu Wata`ala. Siapa saja bisa memanfaatkannya tanpa terkecuali. Termasuk orang kafir, orang fasik, orang munafik dan juga orang atheis sekalipun boleh lalu lalang disitu dan mendapatkan manfaat dari saran umum. Bahkan penjahat, pezina dan germo sekalipun bebas mendapatkan manfaat dari sarana umum itu.
Tentu kita tidak bisa menerima kalau masjid itu dimanfaatkan oleh jenis sampah masyarakat seperti ini, kecuali kalau mereka sudah tobat dan berusaha mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata`ala di dalam masjid/musholla.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. (Syariah Online)