Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UNIK! Kota Payakumbuh Terapkan Jam Sampah, yang Melanggar Didenda Rp50 Juta

UNIK! Kota Payakumbuh Terapkan Jam Sampah, yang Melanggar Didenda Rp50 Juta
Berita Heboh - Ada hal yang unik Di Kota Payakumbuh Sumatera Barat, yaitu pemerintah setempat memberlakukan aturan soal jam sampah. Masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam 18.00-06.00 WIB.

Bagi yang melanggar, dapat dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau hukuman kurungan minimal selama enam bulan sesuai Perda no 04 tahun 2014 tentang pengelolaan persampahan. 

Aturan soal jam sampah ini dibuat agar suasana yang bersih dan sehat bisa tercipta di Kota Payakumbuh di saat jam sibuk.

“Kami sudah bergerak dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk merealisasikan Perda ini. Bulan Agustus mendatang, Insya Allah sudah bisa diberlakukan. Satu bulan ini masih tahap persesuasif untuk memperingati pelanggar dan mensosialisasikan ke tengah masyarakat maupun pendatang yang ada di Kota Payakumbuh,” kata Kasat Pol PP Kota Payakumbuh, Devitra, Senin (2/7/2018).

Devitra mengatakan, dari 11 titik yang rawan sampah, sudah ada tiga titik yang dipantau secara bergantian oleh petugas Pol PP selama 24 jam. 

Tempat tersebut adalah Pasar Ibuh, Depan PDAM dan jalan Latsitarda perbatasan kelurahan Tanah mat hingga Parit Rantang. Sedangkan penempatan petugas ditempat lainnya, akan dilakukan secara bertahap.

“Petugas sudah ada di lapangan dan saat ini baru tiga lokasi yang kami pantau secara intensif. Yang lainnya akan menyusul secara bertahap. Kami perlu berkoodinasi dengan pemuda, RT, RW, kelurahan dan kecamatan untuk membentuk satgas sampah dimasing-masing tempat,” imbuhnya.

Dalam aturan jam sampah ini, masyarakat tidak bukan berarti dilarang membuang sampah. Namun, diarahkan membuang sampah pada spot yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup.  

Selain itu, barulah dilarang membuang sampah kecuali pada jam sampah. Ini mencegah munculnya titik pembuangan sampah baru di pinggir jalan maupun di pinggir sungai.

Untuk merealisasikan perda ini, nantinya Satpol PP akan aktif berkeliling dan melakukan razia sampah. Jikalau petugas tidak berhasil menemukan si pembuang sampah, sanksi akan diberikan kepada perangkat RT maupun RW.

Unik ya aturan jam sampah Kota Payakumbuh. Kira-kira bagaimana ya kalau aturan jam sampah diterapkan di daerah Anda?

Posting Komentar untuk "UNIK! Kota Payakumbuh Terapkan Jam Sampah, yang Melanggar Didenda Rp50 Juta"