Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Alasan Pemerintah Blokir Tik Tok

Ini Alasan Pemerintah Blokir Tik Tok
Berita Heboh - Pemerintah Indonesia resmi memblokir aplikasi Tik Tok. Alasan pemerintah memblokir Tik Tok karena Tik Tok diangggap melakukan banyak melakukan pelanggaran.

Pemerintah mengangap beberapa pelanggaran Tik Tok diantaranya terdapat hal-hal berbau pornografi, pelecehan agama, dan sebagainya.

"Pornografi, pelecehan agama, banyak sekali pelanggarannya," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (3/7/2018).

Semuel menjelaskan bahwa Tik Tok diblokir sejak Selasa siang (03/07).

"Sebagai aplikasi media sosial yang user generated, [Tik Tok] seharusnya punya mekanisme bagaimana membuat standar konten dan bagaimana mencegah dan menyelesaikan apabila ada konten yang melanggar undang-undang kita," ujarnya.

Menurutnya, Kominfo telah mengontak Tik Tok untuk meminta penjelasan, tapi belum ada balasan.

Per Selasa (3/7/2018) sore, Tik Tok masih dapat dibuka di aplikasi, tapi tidak dapat dibuka di browser dari beberapa provider dengan tulisan "Situs Terlarang".

Pro Kontra Netizen Terkait Pemblokiran Tik Tok

Netizen pun berkomentar terkait pemblokiran Tik Tok. Mereka berbeda pendapat soal pemblokiran Tik Tok. Ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju.

"Setuju TikTok diblokir. Tapi mengecam cyberbullying terhadap penggunanya. Kesian, itu mereka masih di bawah umur semua lho. Masih butuh arahan." cuit akun Twitter @ariysoc

Komentar berbeda disampaikan akun @drlfqr.

"Gua gak setuju TIKTOK diblokir.
Kenapa? Karena YouTube, Instagram, Facebook, dan Twitter ngga diblokir pas ada konten yang lebih buruk dari sekadar permasalahan bowo dan goyang dua jari.
Mau nanya? Terus Fungsi report ( melaporkan ) buat apa?"

Bagaimana pendapat Anda?

Posting Komentar untuk "Ini Alasan Pemerintah Blokir Tik Tok"